PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memblokir 22 situs Islam dengan alasan menyebarkan paham radikalisme. Bagaimana kriteria atau ciri-ciri media radikal?
Menurut Juru Bicara BNPT, Irfan Idris, kriteria media radikal versi BNPT yaitu mendorong untuk melakukan perubahan dengan cepat (revolusi) menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama.
"Salah satu cirinya media ini mendorong untuk melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama,” kata Irfan di depan pengelola situs media Islam yang diblokir, Selasa (31/3/2015), di Kantor Kemenkominfo Jakarta seperti dikutip hidayatullah.com.
Ciri lainnya, menurut Irfan, media radikal gemar mengkafirkan orang lain (takfiri).
Menurut Juru Bicara BNPT, Irfan Idris, kriteria media radikal versi BNPT yaitu mendorong untuk melakukan perubahan dengan cepat (revolusi) menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama.
"Salah satu cirinya media ini mendorong untuk melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama,” kata Irfan di depan pengelola situs media Islam yang diblokir, Selasa (31/3/2015), di Kantor Kemenkominfo Jakarta seperti dikutip hidayatullah.com.
Ciri lainnya, menurut Irfan, media radikal gemar mengkafirkan orang lain (takfiri).
Yang tidak kalah penting, lanjutnya, media radikal adalah media yang mendukung, menyebarkan, dan mengajak orang untuk bergabung dengan ISIS (Islamic State of Iraq & Syria).
Juru bicara media-media Islam yang diblokir, Mahladi, mengatakan, tuduhan radikal oleh BNPT terhadap sejumlah media Islam tersebut tidaklah benar.
"Tuduhan BNPT ke kami sebagai pendukung ISIS itu tidak benar. Silakan dicek, tidak ada konten kami yang mengajak masyarakat bergabung dengan ISIS. Justru kami menampilkan konten-konten yang mengkritisi ISIS,” jelas Mahladi.
Soal gemar mengkafirkan orang lain juga dibantah Mahladi.
“Misalnya soal Ahmadiyah itu sesat. Sesat itu kan berdasarkan fatwa MUI. Kami hanya memberitakan bahwa Ahmadiyah itu sesat, seperti halnya media-media umum memberitakannya,” kata Mahladi.*
"Tuduhan BNPT ke kami sebagai pendukung ISIS itu tidak benar. Silakan dicek, tidak ada konten kami yang mengajak masyarakat bergabung dengan ISIS. Justru kami menampilkan konten-konten yang mengkritisi ISIS,” jelas Mahladi.
Soal gemar mengkafirkan orang lain juga dibantah Mahladi.
“Misalnya soal Ahmadiyah itu sesat. Sesat itu kan berdasarkan fatwa MUI. Kami hanya memberitakan bahwa Ahmadiyah itu sesat, seperti halnya media-media umum memberitakannya,” kata Mahladi.*
Kriteria Media Radikal Versi BNPT
- Mendorong untuk melakukan perubahan dengan cepat (revolusi) menggunakan kekerasan mengatasnamakan agama.
- Gemar mengkafirkan orang lain (takfiri).
- Mendukung, menyebarkan, dan mengajak orang untuk bergabung dengan ISIS (Islamic State of Iraq & Syria).
Post a Comment