Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Alasan Ahok Mencabut Banding di Pengadilan Tinggi: Takut Hukuman Diperberat

Ahok dan Tim Kuasa Kukum resmi cabut permohonan banding. Pengacara: Khawatir Hukumannya Diperberat.

Alasan Ahok Mencabut Banding di Pengadilan Tinggi: Takut Hukuman Diperberat
Ahok akan menjalani hukuman dan berusaha mendapat remisi dari pemerintah sehingga hukumannya diperpendek, tidak sampai dua tahun.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dipenjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun --alias bebas bersyarat. 

Namun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun, tanpa percobaan, dan memerintahkan Ahok ditahan.

Dilansir BBC, Keluarga dan kuasa hukum Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menyatakan secara resmi mencabut pengajuan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.

Pencabutan permohonan banding sudah diajukan salah-seorang kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/5/2017). 

Pada Sidang Putusan 9 Mei 2017, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara kepada Ahok. Ahok diputus bersalah dan divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis hakim PN Jakatra Utara.

Salah seorang kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, mengatakan setelah mencabut permohonan banding, keluarga dan kuasa hukum saat ini belum akan melakukan langkah hukum yang lain.

Ahok mencabut banding 'untuk hindari benturan,' dan minta unjuk rasa dihentikan. Ahok mencabut permohonan banding di tengah desakan pembebasan oleh badan HAM PBB.

Meski mencabut banding, kuasa hukum Ahok akan tetap mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Teguh Samudera menyatakan keputusan untuk mencabut permohonan banding diambil oleh Ahok sendiri.

""Itu yang menjadikan landasan yang sangat asasi bagi Pak Basuki Tjahaya Purnama mencabut permohonan bandingnya, atas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan mohon doanya, agar apa yang telah diambil putusan merupakan putusan yang terbaik untuk bangsa dan negara," jelas Teguh.

Kuasa hukum Ahok yang lain, I Wayan Sudirta mengatakan pencabutan permohonan banding itu merupakan sikap Ahok yang mengalah demi kepentingan banyak orang.

Dalam keterangan pers di Jakarta, istri Ahok, Veronica Tan membacakan surat yang ditulis Ahok dari rumah tahanan di markas Brimob Kelapa Dua Depok yang berisi alasan pencabutan memori banding.

Melalui surat yang ditujukan pada para relawan, Ahok menyatakan telah menerima putusan pengadilan.

"Saya tahu tak mudah bagi saudara untuk menerima kenyataan seperti ini, apalagi saya, tetapi saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini, jika untuk kebaikan kita berbangsa dan bernegara," tulis Ahok dalam surat yang dibaca Veronica.

Ahok juga meminta agar para pendukungnya untuk menghentikan unjuk rasa menuntut pembebasannya, dengan alasan khawatir ada pihak yang menunggangi.

"Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita," jelas Ahok.

Dia juga mengatakan unjuk rasa yang dilakukan malah akan merugikan warga DKI Jakarta dari sisi ekonomi dan kemacetan.

Khawatir Hukumannya Diperberat

Diberitakan Tempo, Ahok batal melawan vonis majelis hakim karena takut hukumannya justru diperberat.

"Dia bilang, kalau banding, hukumannya bisa ditambah, maju ke kasasi, ditambah lagi. Bisa-bisa hak politiknya dicabut,” kata pengacara Ahok, Darwin Aritonang.

Menurut Darwin, Ahok sendiri yang meminta agar permohonan banding tersebut dicabut. Tim Ahok mencabut permohonan banding tersebut Senin sore 22 Mei 2017. 

Veronica Tan, istri Ahok, dan tim hukum mula-mula datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyerahkan memori banding. Berkas setebal 196 halaman yang berisi 22 poin keberatan Ahok itu mereka cabut kembali. 

Darwin mengatakan keputusan mencabut permohonan banding telah mereka pertimbangkan baik-baik. Menurut dia, kalau Ahok menerima dipenjara selama dua tahun dan berusaha mendapat remisi dari pemerintah, hukumannya bisa jauh lebih pendek. 

“Kami perhitungkan semua,” ujar Darwin.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan tim kuasa hukum serta keluarga sudah sempat memeriksa berkas perkara (inzage) Ahok. Namun baru sekitar setengah jam berdiskusi, “Mereka mencabut bandingnya,” ujar dia.

Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta, mengatakan pencabutan permohonan banding ini tidak otomatis menghentikan perkara Ahok. Sebab, jaksa telah mengajukan banding sepekan lalu.

"Tergantung jaksa, apakah mencabut atau tidak. Kami kuasa hukum telah melaksanakan tugas dengan menyerahkan memori banding,” ujar Wayan.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post