Aktivis Anti Islam yang juga Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kali ini, laporan datang dari pimpinan Majelis Nahdatul Tadha yang diwakili oleh Salman Al Farisi.
Ade dilaporkan lantaran diduga menistakan hadist nabi soal kencing unta lewat akun media sosial Facebook.
"Melaporkan Ade Armando terkait masalah, penghinaan dan penistaan terhadap Alquran dan Hadist, karena beberapa postingan yang dia kemarin di Facebooknya itu mengindikasi kepada sebuah penistaan," kata Salman kepada wartawan usai melaporkan Ade Armando di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Salaman, pernyataan Ade itu sangat berbahaya lantaran akan memberi kesan Hadist itu tidak akurat dan bukan sumber yang dapat dipercaya. Sedangkan kata Salman, Alquran dan Hadist menurut kepercayaan umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak bisa ditolak.
"Nabi meminta agar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW mengatakan kalau berpegang teguh kepada Alquran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," terang Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Ade juga pernah dilaporkan oleh wanita yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook.
Ade, kata Ratih, mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Selain Ratih, Ade juga dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam.
Umat Islam Masih Percaya Polisi
Salman Al Farisi yang melaporkan Ade Armando terkait postingan di Facebook diduga menistakan hadist nabi sangat berharap kepada Polri agar memroses laporannya.
"Makanya artinya begini, umat Islam masih percayalah Polri dalam menegakan hukum," kata Salman.
Pernyataan Salman lantaran khawatir laporannya tidak diproses. Pasalnya sudah beberapa kali Ade dilaporkan terkait dugaan penistaan agama namun penanganan kasusnya mandek.
"Jadi jangan salahkan masyarakat kalau seperti itu yang terjadi nantinya," kata Salman.
Menurut Salman, pernyataan Ade yang diposting di laman facebooknya sangat berbahaya lantaran memberi kesan hadist tidak akurat dan bukan sumber yang dapat dipercaya. Sedangkan kata dia, Al Quran dan Hadist menurut kepercayaan umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak bisa ditolak.
"Nabi meminta agar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW mengatakan kalau berpegang teguh kepada Al Quran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," terang Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. (RMOL).*
Kali ini, laporan datang dari pimpinan Majelis Nahdatul Tadha yang diwakili oleh Salman Al Farisi.
Ade dilaporkan lantaran diduga menistakan hadist nabi soal kencing unta lewat akun media sosial Facebook.
"Melaporkan Ade Armando terkait masalah, penghinaan dan penistaan terhadap Alquran dan Hadist, karena beberapa postingan yang dia kemarin di Facebooknya itu mengindikasi kepada sebuah penistaan," kata Salman kepada wartawan usai melaporkan Ade Armando di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Salaman, pernyataan Ade itu sangat berbahaya lantaran akan memberi kesan Hadist itu tidak akurat dan bukan sumber yang dapat dipercaya. Sedangkan kata Salman, Alquran dan Hadist menurut kepercayaan umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak bisa ditolak.
"Nabi meminta agar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW mengatakan kalau berpegang teguh kepada Alquran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," terang Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Ade juga pernah dilaporkan oleh wanita yang mengaku sebagai murid Habib Rizieq, Ratih Puspa Nusanti. Ade dituduh melakukan penghinaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui suatu unggahan konten di Facebook.
Ade, kata Ratih, mengunggah foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas. Selain Ratih, Ade juga dilaporkan oleh sejumlah ormas Islam.
Umat Islam Masih Percaya Polisi
Salman Al Farisi yang melaporkan Ade Armando terkait postingan di Facebook diduga menistakan hadist nabi sangat berharap kepada Polri agar memroses laporannya.
"Makanya artinya begini, umat Islam masih percayalah Polri dalam menegakan hukum," kata Salman.
Pernyataan Salman lantaran khawatir laporannya tidak diproses. Pasalnya sudah beberapa kali Ade dilaporkan terkait dugaan penistaan agama namun penanganan kasusnya mandek.
Oleh sebab itu, jika proses hukumnya tidak sesuai yang diharapkan, Polri kata Salman justru membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan tindakan sendiri.
"Jadi jangan salahkan masyarakat kalau seperti itu yang terjadi nantinya," kata Salman.
Menurut Salman, pernyataan Ade yang diposting di laman facebooknya sangat berbahaya lantaran memberi kesan hadist tidak akurat dan bukan sumber yang dapat dipercaya. Sedangkan kata dia, Al Quran dan Hadist menurut kepercayaan umat Islam merupakan sumber yang terpercaya dan tidak bisa ditolak.
"Nabi meminta agar berpegang teguh pada keduanya Alquran dan Assunnah. Nabi Muhammad SAW mengatakan kalau berpegang teguh kepada Al Quran dan Assunnah tidak akan tersesat selama lamanya," terang Salman.
Dengan Laporan bernomor LP/16/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018 itu, Ade diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan yang tertuang pada pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. (RMOL).*
Post a Comment