Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Satu Per Satu, Hakim dan Jaksa Penuntut HRS Meninggal Dunia

Satu Per Satu, Hakim dan Jaksa Penuntut HRS Enam Meninggal Dunia


Satu per satu, hakim dan jaksa yang mengadili Habib Rizieq Shihab (HRS) meninggal dunia. 
Pada Jumat, 16 Juli 2021, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) terhadap HRS meninggal dunia, Jumat (16/7). Kabar tersebut datang dari akun resmi Instagram Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI)

"Jaksa Agung RI bersama jajaran turut berdu kacita atas berpulangnya saudara kita, adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto," jelas Kejakgung dikutip Republika, di Jakarta, Jumat (16/7).

Nanang meninggal di Rumah Sakit (RS) Bethesda, Yogyakarta, Jumat (16/7) pagi WIB. Semasa hidupnya, Nanang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejakgung. Nanang juga pernah menjabat sebagai kepala Kejari Solo.

Almarhum juga kerap menangani berbagai kasus. Salah satunya, kasus yang melibatkan berita bohong tes usap HRS dan menantunya di RS Ummi, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, HRS dituntut enam tahun penjara soal penyebaran informasi bohong hasil tes usap oleh JPU yang terdiri dari almarhum Nanang Gunaryanto, Tengku Rahman, Heru Saputra, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian, Syahnan Tanjung, Baringin Sianturi dan MH Hafiz Kurniawan.

Sebelumnya, beberapa hari lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suryaman, yang menjatuhkan vonis kepada HRS juga meninggal dunia. 

HRS divonis dalam tiga kasus berbeda, yang terdiri denda Rp 20 juta, penjara delapan bulan, dan penjara empat tahun atas kasus pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, serta tes usap di Kota Bogor.

Suryaman diketahui merupakan salah seorang anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Kabar meninggalnya Hakim Suryaman yang memvonis Habib Rizieq tersebut diumumkan media sosial Instagram Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post