Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Polisi Tangkap Penghina Agama: Donald Ignasius

Polisi Tangkap Penghina Agama: Donald Ignasius
KEPOLISIAN TANGKAP TERSANGKA KASUS PENGHINAAN AGAMA

Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali bersama dengan Sat Reskrim Polres Tabanan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus penghinaan agama dibawah pimpinan Kanit IV Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adipura, Sik.

Dengan Inisial DI (39). DI mengupload video-video yang menjurus tentang tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan cara membuat dan mengunggah beberapa video antara lain di media sosial (channel) youtube dengan nama akun "Donald Bali" yang berisikan muatan penistaan terhadap suatu agama yang sah berlaku di Indonesia.

DI dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konten sara atau hate speech dengan ancaman diatas 6 Tahun penjara. (Sumber)

POLDA BALI bersama SATGAS PATROLI SIBER BARESKRIM POLRI, pada hari Rabu, 26 Juli 2017 kembali telah melakukan penindakan terhadap Akun Medsos yang memposting rekaman video berkonten SARA sesuai Larangan dalam UUTE

Tersangka : Pemilik Akun FB dan Youtube chanel “Donald Bali”
Identitas : DONALD IGNATIUS SUYANTO, 39 Tahun, wiraswasta, alamat tinggal Tegal Wangi Kuta, Denpasar.

Barang Bukti :1 (satu) buah HP Merk Vivo type Y21 warna putih beserta 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD

Modus :Tersangka merekam secara pribadi dan mengupload 12 video dalam chanel Youtube dan FB a.n Donal Bali yang berkonten penghinaan terhadap Agama Islam dan Ulama kemudian mendapat respon dari Netizen

Tersangka DITAHAN dengan persangkaan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali. (Sumber)

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post