Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Islam Tidak Ajarkan Terorisme, Bahkan dalam Perang Pun Larang Bunuh Wanita dan Anak-Anak

Islam Tidak Ajarkan Terorisme, Bahkan dalam Perang Pun Larang Bunuh Wanita dan Anak-Anak
Islam Tidak Ajarkan Terorisme, Bahkan dalam Perang Pun Larang Bunuh Wanita dan Anak-Anak.

TIAP kali terjadi aksi teror dan teroris dikaitkan dengan Islam, kalangan ulama dan ormas Islam selalu mengutuk sekaligus menegaskan Islam tidak mengajarkan terorisme dan teroris bukan bagian dari kaum Muslim.

Usai terjadi ledakan bom di Surabaya, ormas Islam Indonesia yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menyatakan sikap.

Sekretaris Jenderal LPOI Lutfi A Tamimi mengatakan, LPOI sangat berduka cita dan menyampaikan rasa belasungkawanya untuk korban meninggal dunia.

"LPOI mengutuk keras para teroris yang biadab dan sangat keji akhlaknya, serta tidak mengikuti ajaran agama Islam," kata Lutfi, Senin (14/5/2018). 

Menurut Lutfi, LPOI sepakat, para teroris tersebut bukan penganut Islam yang rahmatan lil alamin.

Ke-14 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI). Mathla'ul Anwar, dan Yayasan Az Zikra.

Selain itu, ormas Islam lainnya di LPIO adalah Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI). 

LPOI juga meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengawasi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari Suriah dan Irak. 

Menurut LPOI, upaya tersebut perlu dilakukan, sebab pihaknya tidak ingin Indonesia menjadi porak-poranda seperti beberapa negara Timur Tengah. 

"Mereka yang pulang dari Suriah dan Irak, kenapa tidak dipantau BNPT? Di (negara) tetangga kita dikasih gelang, ke WC pun tahu," ujar Lutfi.

"Jangan Indonesia dibuat begitu. Kami gandeng Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Dalam Negeri," tambah Lutfi. 

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) juga mengecam keras para pelaku teror bom bunuh.

"Aksi teror bom di Surabaya yang menimpa rumah ibadah, tidak ada hubunganya dengan Islam. Sebab Islam tidak ada sedikit pun mengajarkan teror apa lagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, saat Pembebasan Makkah (Fathul Makkah) Nabi Muhammad SAW sangat jelas sekali mengeluarkan perintahnya siapa saja yang boleh diperangi," tegas Ketua Umum PP GPA Wizdan Fauran Lubis, melalui rilisnya, Senin (14/5).

Dia menjelaskan, Nabi Muhammad SAW melarang membunuh para pendeta, wanita dan anak-anak yanh berlindung didalam rumah ibadah dan rumah sendiri, juga tidak boleh merusak tumbuh-tumbuhan.

Wizdan juga mengatakan, Islam tidak menolerir perbuatan perbuatan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan terlebih menghilangkan nyawa manusia.
Islam Anti-Terorisme

Ajaran Islam secara tegas menentang aksi terorisme atau kekerasan. Bahkan, dalam situas perang sekalipun, Islam melarang kaum Muslim membunuh wanita dan anak-anak.

Dalam sebuah risalahnya, Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali menguraikan soal Islam dan terorisme (kekerasan) sebagai berikut.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia berkata, “Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama Rasulullah saw. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan” (HR Bukhari [3015] dan Muslim [1744]).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak,” (HR Bukhari [3014] dan Muslim [1744]).

Dari Buraidah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak,” (HR Muslim [1731]).

Dari Rabbah bin Rabi’ r.a, ia berkata, “Kami bersama Rasulullah saw. dalam sebuah peperangan. Beliau melihat orang-orang berkumpul mengelilingi sesuatu. Lalu beliau mengutus seseorang untuk melihatnya. Beliau berkata, ‘Coba lihat mengapa mereka berkumpul?’ Tak lama kemudian orang itu kembali dan berkata, ‘Mereka berkumpul menyaksikan mayat seorang wanita yang terbunuh.’ Beliau berkata, ‘Bukan mereka yang harus dibunuh!’ Ketika itu pasukan dipimpin oleh Khalid bin al-Walid. Lalu Rasulullah saw. mengutus seseorang dan bersabda, ‘Katakanlah kepada Khalid, janganlah membunuh wanita dan jangan membunuh pegawai/buruh’,” (Shahih, HR Abu Dawud [2669], Ibnu Majah [2842], Ahmad [III/388] dan [488], [IV/178-179] dan [346], al-Hakim [II/127], Ibnu Hibban [4789], Abu Ya’la [1546], ath-Thabrani [4619 dan 4622], al-Baihaqi [IX/82]).

Dari al-Aswad bin Sari’ r.a, ia berkata, “Aku menemui Rasulullah saw. dan ikut berperang bersama beliau, pada waktu itu bertepatan pada waktu Zhuhur. Anggota pasukan bertempur dengan hebat sehingga mereka membunuh anak-anak -dalam riwayat lain dengan lafazh dzurriyah-. Sampailah berita itu kepada Rasulullah saw. beliau bersabda, ‘Mengapa orang-orang itu melampaui batas dalam berperang sehingga membunuh anak-anak.’ Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka adalah anak-anak kaum musyrikin.’ Rasul menjawab, Ingatlah, sesungguhnya orang-orang terbaik dari kamu adalah anak-anak kaum musyrikin.’ Kemudian Rasulullah saw. bersabda, ‘Ingat, janganlah membunuh anak-anak, janganlah membunuh anak-anak.’ Beliau juga bersabda, ‘Setiap jiwa terlahir di atas fitrah hingga ia mampu mengungkapkan sendiri dengan lisannya apa yang ada dalam hatinya, lalu kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia Yahudi atau Nashrani’,” (Shahih, HR an-Nasa’i dalam al-Kubraa [8616], Ahmad [III/435], al-Hakim [II/123] dan al-Baihaqi [lX/77]).

Kesimpulan

Haram hukumnya membunuh wanita, anak-anak dan para buruh/ pekerja/pegawai yang tidak ikut berperang dan membawa senjata untuk berperang. Hal ini telah dinukil secara mutawatir dari wasiat para Khulafa-ur Rasyidin kepada para panglima perang Islam.

Asy-Syaukani berkata dalam NailulAuthaar (VII/73), “Hadits-hadits bab ini menunjukkan tidak dibolehkannya membunuh kaum wanita dan anak-anak.”
Sumber: republika.co.id, kompas.com, shahihain

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post