Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla

Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla. Instruksi Dirjen Bimas Islam Thn 1978 yang masih berlaku hingga saat ini.

Adzan dengan pengeras suara keluar dan kedalam. Pengajian dan pengajian hanya menggunakan pengeras suara kedalam.

Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla

Demikian Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla yang wajib diketahui dan dilaksanakan pengurus DKM se-Indonesia dan dimaklumi seluruh warga sekitar masjid dan mushola.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post