Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla. Instruksi Dirjen Bimas Islam Thn 1978 yang masih berlaku hingga saat ini.
Adzan dengan pengeras suara keluar dan kedalam. Pengajian dan pengajian hanya menggunakan pengeras suara kedalam.
Demikian Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla yang wajib diketahui dan dilaksanakan pengurus DKM se-Indonesia dan dimaklumi seluruh warga sekitar masjid dan mushola.*
Adzan dengan pengeras suara keluar dan kedalam. Pengajian dan pengajian hanya menggunakan pengeras suara kedalam.
Demikian Aturan Resmi Penggunaan Pengeras Suara (Speaker) Masjid & Musholla yang wajib diketahui dan dilaksanakan pengurus DKM se-Indonesia dan dimaklumi seluruh warga sekitar masjid dan mushola.*
Post a Comment