Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Abu Bakar Ba'asyir Memang Sudah Seharusnya Bebas

Abu Bakar Ba'asyir Memang Sudah Seharusnya Bebas
USTADZ Abu Bakar Ba'asyir Memang Sudah Seharusnya Bebas Bersyarat.

Abu Bakar Ba'asyir menghirup udara bebas pada awal pekan depan. Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan tanpa syarat terhadap pria berusia 81 tahun itu. 

Kepastian bebas tanpa syarat itu disampaikan langsung penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019).

Yusril mengatakan, alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan menjadi alasan Jokowi menyetujui pembebasan Ba'asyir. 

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," ungkap Yusril.

Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir meminta pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tidak ditarik ke dalam ranah politis. 

Kebebasannya diakui memang seharusnya sudah dilakukan sejak Desember 2018 silam karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Setiap napi yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan berhak mendapat Pembebasan Bersyarat. Ustadz Abu sudah 9 tahun menjalani masa hukuman..

Namun, bagi pendukung Jokowi, bebasnya Ba'asyir menjadi amunisi untuk pencitraan sang Capres Nomor Urut 01.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari penahaan atas dasar kemanusiaan, makin meyakinkan publik bahwa Presiden Jokowi dekat dengan ulama.

"Kriminalisasi gimana, anti Islam gimana, terakhir membuat kebijakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir," terangnya.

Direktur Community of Ideological Islamic Analyst, Harits Abu Ulya, menilai keputusan pemerintah membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur Bogor merupakan eksekusi panjang yang sebelumnya sempat mengendap. 

"Ada pertanyaan bergelayut di benak publik, kenapa baru sekarang dibebaskan. Karena hampir setahun berjalan dari wacana muncul bulan Februari 2018 dan baru dieksekusi sekarang pertengahan Januari 2019," kata Harits dalam siaran tertulisnya, Jumat, 18 Januari 2019.

Harits menjelaskan, wacana pembebasan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) itu muncul pada Februari 2018, ketika Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu datang ke Solo sebagai utusan khusus untuk menemui keluarga Ba'asyir. 

Ia mengatakan, yang sangat kentara adalah adanya upaya intervensi pemerintah Australia yang keberatan dengan upaya pemerintah Indonesia memberikan keringanan hukuman kepada Ba'asyir, sampai akhirnya publik menerima kabar bahwa Ba'asyir akan dibebaskan dalam waktu dekat.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (detik.com/merdeka.com).*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post