Bukan itu persoaannya, Pak DKM! Bukankah Islam membolehkan kita tidak ke masjid jika terjadi hujan dan cuaca dingin? Apakah itu artinya lebih takut hujan dan dingin ketimbang Allah SWT?
Islam itu mudah dan memudahkan. Islam itu megutamakan keselamatan. Bukankah Allah menyatakan "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS Al-Baqarah:195)"?
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata kepada Mu’adzinnya di hari yang hujan,
إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Dari Usamah bin Umair Radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Dahulu kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyah dan hujanpun menimpa kami tapi tidak sampai membasahi sandal-sandal kami. Lalu mu’adzin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan : Shallu Fii Rihaalikum”. [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia pernah menemui malam yang dingin sekali maka ada di antara mereka yang memberitahu (tentang bolehnya shalat di rumah di kala hujan, -pent), maka merekapun shalat di rumah-rumah mereka. Ibnu Umar mengatakan : “Sesungguhya aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk shalat di rumah mereka di kala keadaannya seperti ini”. [Hadits Riwayat Ibnu Hibban]
Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu dia berkata : “Dahulu kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar (perjalanan) lalu hujanpun menimpa kami maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : Siapa yang mau maka silahkan di shalat di rumahnya atau tempatnya”. [Hadits Riwayat Muslim]
Madzhab Hambali berpendapat bahwa salju termasuk udzur yang membolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan Jama’ah. Seperti yang disebutkan dalam Kasyf al-Qana’ (1/495), “Dan diberi udzur meninggalkan shalat Jum’at dan jama’ah . . . atau terganggu oleh hujan, lumpur, salju, hujan es, atau angin dingin pada malam yang gelap-gulita.
Berdasarkan perkataan Ibnu Umar, “Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memanggil tukang adzan beliau pada malam yang dingin atau hujan dalam safar: Shallu fii rihalikum -shalatlah di tempat kalian masing-masing!- (Muttafaq ‘Alaih). Ibnu Majah meriwayatkan dengan isnad shahih dan tidak mengatakan: dalam safar. Dan dalam Shahihain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma: Bahwa beliau bersabda kepada mu’adzinnya saat malam yang hujan –Imam Muslim menambahkan: pada hari Jum’at-, . . . . (lalu menyebutkan hadits yang lalu). Dan salju, es dan kondisi yang sangat dingin termasuk di dalamnya.”
Maka dari ketetapan di atas, badai pada malam yang gelap juga termasuk udzur, karena keberadaannya kemungkinan besar diiringi hujan.
Kesimpulan, hujan dan badai mengancam keselamatan umat. Apalagi Virus Corona! Jadi, masalahnya bukan lebih takut virus daripada Allah SWT. Allah SWT sendiri yang memberi keringanan. Terpenting: jangan tinggalkan shalat!
Masih "ngeyel" dengan keringanan Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Penyayang?
Masih "ngeyel" dengan keringanan Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Penyayang?
Post a Comment