Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Klarifikasi Gatot Nurmantyo: Ingin Cegah Stigma Masjid Pusat Penyebaran Virus Corona

Klarifikasi Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo memberikan klarifikasi soal unggahannya tentang ajakan 'memakmurkan masjid' di tengah wabah Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19.

Gatot menegaskan, dengan imbauan memakmurkan masjid, dirinya hanya ingin mencegah potensi berkembangnya stigma bahwa masjid menjadi pusat penyebaran Virus Corona.

Gatot juga mengatakan, dirinya patuh terhadap ulama dan pernyataannya tidak bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi Wabah COVID-19.

Gatot menyadari imbauannya sempat menuai polemik.

"Saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama, maka saya sangat meyakini bahwa imbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19," ujar Gatot dalam akun Instagram nurmantyo_gatot, Jumat (20/3/2020). Akun ini terverivikasi sebagai akun resmi Gatot.

Klarifikasi Gatot Nurmantyo

Berikut ini Klarifikasi Gatot Nurmantyo selengapnya via akun IG @nurmantyo_gatot dengan unggahan foto ilustrasi masjid.

Klarifikasi Gatot Nurmantyo: Ingin Cegah Stigma Masjid Pusat Penyebaran Virus Corona

2 hari lalu melalui akun instagram @nurmantyo_gatot, saya memposting keresahan saya beberapa saat terakhir ini terkait wabah covid-19 yg sedang kita hadapi bersama.

Tanpa menunggu lama unggahan tersebut mendapatkan banyak respon yg beragam mulai yg like sampai dengan yang menentangnya.

Untuk tidak semakin disalah artikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan bbrp hal terkait unggahan saya tsb.

Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : “...Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??”. Ajakan sy untuk tetap memakmurkan masjid semata *ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19*, di tengah TIDAK adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya.

Kedua, Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran covid-19 di tanah air.

Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dhi pd kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya.

Keempat, saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama , maka Saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post