Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Nikah Siri Online Tidak sesuai dengan Syariat Islam

Nikah Siri Online Tidak sesuai dengan Syariat Islam
NIKAH Siri atau menikah secara diam-diam tanpa kehadiran pihak KUA (Kantor Urusan Agama) tidak sesuai dengan ajaran Islam. 

Demikian ditegaskan Majelis Ulama Indonesia (MU) terkait kehadiran penyedia jasa nikah siri online.

"Nikah siri online tidak sesuai syariat Islam. Apalagi menggunakan wali dan saksi yang tidak jelas atau bukan dari keluarga," kata Ketua MUI, Amidhan Shaberah, seperti dikutip bisnis.com (17/3).

Amidhan menilai, para penyedia jasa nikah siri online seperti menjerumuskan klien mereka ke jalan sesat yang merugikan. Ia meminta para penyedia jasa nikah siri online bertobat.

"Kalau mereka melakukan itu karena mencari uang, ya sebaiknya mereka cari pekerjaan lain ketimbang menyengsarakan masyarakat," ujarnya.
Amidhan mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur iklan nikah siri online. Dia meminta masyarakat yang hendak menikah menggunakan cara resmi di KUA.

Ditegaskan, pernikahan siri lebih banyak menimbulkan masalah daripada kebahagiaan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Pernikahan siri online lebih merupakan pernikahan di bawah tangan yang bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon atau Skype. Bahkan, wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online tersebut.

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan diam-diam, sembunyi-sembunyi, tanpa dicatat di KUA, dan tanpa resepsi. Jika dilakukan tanpa wali yang sah, maka nikah siri menjadi tidak sah.

Islam mengajarkan pria-wanita menikah dengan kehadiran wali, diumumkan kepada publik (misalnya dengan walimah atau resepsi), agar tidak terjadi fitnah.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post