Sebuah masjid di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, seakan-akan menjadi penjara bagi 150 jamaahnya, akibat tiga orang jamaah positif terinfeksi Virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pihak kelurahan setempat mengisolasi sekitar 150 warga lainnya yang sempat berinteraksi dengan ketiga pasien positif Corona di masjid tersebut.
Dilansir detik.com, Ke-150 orang ini sudah dilakukan rapid test Corona. Hasilnya, tidak ada yang positif Corona. Namun, seluruhnya tetap dikarantina sejak Kamis (26/3/2020). Setelah 14 hari, mereka baru boleh pulang.
Jamaah ini terpaksa melakukan i'tikaf di masjid sebelum waktunya. Ramadan, insya Allah, baru dimulai 24 April 2020.
Selama menjalani masa isolasi 14 hari di masjid, 150 warga itu akan mendapatkan suplai makanan dari warga dan pemerintah setempat. Tempat tidur mereka di masjid juga telah diatur sehingga terdapat jarak antara satu dengan lainnya Ada sosial distancing.
Dari 150 orang itu, 78 di antaranya warga negara asing (WNA) dan sama-sama berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Kasus ini memperkuat Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020 soal anjuran shalat di rumah atau tidak berjamaah di masjid.
Para ulama, dengan keluruhan ilmunya, didukung pandangan ilmiah dari kalangan medis, mempertimbangan betul dampak buruk shalat berjamaah di masjid dalam situasi pandemi Virus Corona.
Benar, masjid rumah Allah SWT. Benar, kita ke masjid untuk beribadah, menjalankan kewajiban dan mencari keutamaan.
Namun, bukankah Allah melalui Rasul-Nya juga menyatakan tak usah ke masjid dalam situasi bahaya? Hujan, badai, dan dingin bisa menjadi alasan syar'i tidak datang ke masjid. Apalagi pandemi Corona yang mematikan!
Ya Allah... ! Ampuni kami. Jangan beri kami beban yang tidak bisa kami atasi. Semoga kemuliaan Ramadhan-Mu mengusir pandemi Covid-19. Amin...!
Post a Comment