Website Dakwah untuk Kemuliaan Islam dan Kaum Muslim

Hukum Shalat Jumat di Tengah Wabah Virus Corona

Hukum Shalat Jumat di Tengah Wabah Virus Corona

HUKUM Shalat Jumat wajib (fardu 'ain) bagi laki-laki. Namun, ada beberapa kondisi pengeculian saat shalat Jumat tidak wajib bahkan dilarang, seperti kondisi sakit, terjadi hujan dan angin kencang, dan wabah penyakit seperti Virus Corona.

Rasulullah SAW menyatakan dalam hadits shahih: 

لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

"Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari & Muslim).

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu’anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا

“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melandaa suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari & Muslim).

Yang khawatir terkena virus (karena sudah menyebar di daerahnya) atau ia dapat mencelakai orang lain, maka dia diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (HR. Ibnu Majah, Ad-Daraquthni).

Demikian Hukum Shalat Jumat di Tengah Wabah Virus Corona, sebagaimana disebutkan juga dalam Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020. Wallahu a'lam.*

Post a Comment

Post a Comment (0)

Previous Post Next Post